EmitenNews.com - Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) resmi memberlakukan tarif bea masuk berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 terhadap 60 negara, termasuk Indonesia. Langkah final ini diambil atas arahan Presiden Donald Trump sebagai sanksi atas kegagalan negara-negara tersebut dalam memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Dalam keputusan resmi tersebut, Indonesia masuk ke dalam kelompok negara yang dikenakan tarif sebesar 10 persen. Besaran tarif ini berlaku bagi negara-negara yang telah memberlakukan larangan impor kerja paksa, berkomitmen melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, atau menerapkan rezim parsial untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa tertentu.

Dalam siaran pers yang dirilis melalui laman USTR, selain Indonesia negara lain yang berada di kategori ini antara lain Malaysia, Kanada, Meksiko, India, Bangladesh, Kamboja, dan Inggris Raya.

Sementara itu, tarif untuk Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss ditetapkan sebesar 10 persen atau 12,5 persen setelah dikurangi tarif Most-Favored-Nation (MFN). Adapun untuk perekonomian lain yang diteliti dalam investigasi ini dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Duta Besar USTR Jamieson Greer menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk mengatasi praktik perdagangan yang merugikan serta mendorong penegakan hak asasi manusia di rantai pasokan global.

"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun bujukan moral belum memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir seabad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," kata Duta Besar Greer dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, tindakan ini akan mulai memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia dan praktik perdagangan yang mendistorsi demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun.

Investigasi Pasal 301 ini dimulai pada 12 Maret 2026 atas arahan khusus Presiden AS. Dalam prosesnya, USTR mengadakan dua putaran sidang publik pada April dan Juli 2026, berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah, serta menganalisis lebih dari 2.100 komentar publik secara keseluruhan. Pada 2 Juni 2026, USTR secara resmi menetapkan bahwa praktik 60 negara tersebut bersifat tidak wajar serta membebani perdagangan AS.

Meskipun tarif mulai diberlakukan, USTR menyediakan skema pengecualian produk tertentu. Pengecualian diberikan untuk bahan baku yang berisiko mengganggu pasokan domestik AS, produk yang memicu gangguan ekonomi luas, barang yang tidak diproduksi cukup di AS, serta produk tertentu dari beberapa negara termasuk Indonesia yang dinilai dapat mendorong komitmen penegakan aturan kerja paksa.

Bagi Indonesia, penerapan tarif 10 persen dari pasar AS ini memberikan tantangan tersendiri pada daya saing ekspor nasional, mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama dan tujuan ekspor terbesar bagi berbagai produk manufaktur serta komoditas asal Indonesia.(*)