Atasi Kekurangan BBM, Bahlil Minta SPBU Swasta Gandeng Pertamina

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah inspeksi ke salah satu SPBU Pertamina.(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta SPBU swasta yang kekurangan pasokan BBM segera berkolaborasi dengan Pertamina guna memastikan ketersediaan bahan bakar dan mencegah kelangkaan di masyarakat.
"Kenapa? Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara, supaya semuanya baik," kata Bahlil, melalui keterangan resminya.
Menurut Menteri Bahlil, pemerintah telah menambah kuota impor BBM sebesar 10 persen di tahun ini bagi SPBU swasta untuk mencegah terjadinya kelangkaan.
“Contoh, 2024 si perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, di 2025 kita memberikan kuota impor 1 juta kiloliter plus 10 persen, berarti 1 juta 100 kiloliter. Jadi, sangatlah tidak tepat kalau dikatakan kuota impornya tidak kita berikan,” ujarnya dilansir InfoPublik.
Bahlil menilai kolaborasi dengan Pertamina penting, karena ketersediaan BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat dan perlu tetap dikendalikan negara.
Ia memastikan pemerintah terus memantau situasi di lapangan, termasuk potensi dampak terhadap tenaga kerja, agar kelangkaan di sejumlah SPBU swasta dapat segera diatasi melalui koordinasi dan pasokan bersama Pertamina.
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan bahwa rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta tetap satu pintu melalui Pertamina.
“Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas udah 'statement' (impor lewat Pertamina),” ujar Dadan.
Langkah impor satu pintu melalui Pertamina menurutnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada ihwal pengadaan bahan bakar minyak. Adapun regulasi yang mengatur pengadaan bahan bakar minyak yakni Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ayat (2) Pasal 12 Perpres 191/2014 menyatakan, “Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan”.
“Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin (usaha) itu kan nanti mendapatkan rekomendasi (impor). Aturannya begitu,” jelasnya.
Terkait rencana mengimpor BBM, Dadan menyampaikan Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data kebutuhan impor bahan bakar minyak (BBM) dari pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, baik terkait jumlah volume dan spesifikasi yang dibutuhkan. “Ya, sebagian besar sudah (diterima),” ucap Dadan.
Dadan belum bisa mengungkapkan total kebutuhan impor BBM, sebab data yang diterima masih belum lengkap dan perlu diolah lebih lanjut.
Kementerian ESDM masih menunggu finalisasi data kebutuhan impor BBM, yang nantinya akan disampaikan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.(*)
Related News

Program Magang Nasional Terbuka untuk Swasta dan BUMN

Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara, Selasa

Harga Emas Antam Naik Lagi Rp10.000 per Gram

Kementerian Tak Becus Belanja, Menkeu Purbaya Ancam Ambil Anggarannya

RUPS Telkom (TLKM), Dirut Dian Siswarini Tetap, Posisi Wadirut Dihapus

Kata CEO Danantara, RI akan Akuisisi 12 Persen Saham Freeport Gratis