EmitenNews.com - Pemerintah merespon tuntutan pengemudi ojek online soal pentingnya perlindungan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojol, terutama tentang perlindungan terhadap mitra pengemudi.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Ia memastikan, Perpres Presiden Prabowo Subianto itu, terutama untuk perlindungan kepada pengemudi ojol.

Kementerian Sekretaris Negara telah menerima draft peraturan itu. Saat ini, masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Mensesneg mengungkap, pemerintah tengah mencari jalan keluar terbaik agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.

"Makanya, dari draf itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," katanya.

Yang pasti, pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir. Hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

Targetnya, aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini. Kata Prasetyo Hadi, sangat mungkin rampung tahun ini. Tinggal ada beberapa yang masih kami harus dicari titik temunya. Tapi secara umum sudah hampir semua diselesaikan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10/2025), bertepatan dengan satu tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol. Sasarannya, untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.

Presiden menginginkan lapangan kerja ojol ini, dan pengemudi ojol, terjamin. Ia mengungkap data, dari dua perusahaan transportasi digital saja, sedikitnya ada 4 juta pengemudi ojol. Kemudian, sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli produk UMKM.

Presiden menyinggung soal bentuk perhatian pemerintah terhadap mitra pengemudi ojol, antara lain terlihat lewat pemberian bonus hari raya. "Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya. Itu untuk pertama kali."

Serikat pekerja angkutan transportasi daring mengadu ke pimpinan DPR RI

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja angkutan transportasi daring termasuk ojek online mengadu ke pimpinan DPR RI, Selasa (9/9/2025). Mereka meminta agar DPR mendesak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam audiensi itu, perwakilan dari serikat ojol itu menyampaikan aspirasinya.

"Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak sebagai driver," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati.

Lili Pujiati mengatakan, para pengemudi ojek online tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Asuransi tersebut dibayarkan masing-masing para pengemudi ojol.

"Jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online. Apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tidak mendapatkan jaminan," katanya.

Hak-hak itu harus didapatkan oleh para pengemudi ojol atau angkutan transportasi online lainnya. Terlebih lagi, Indonesia di kancah internasional diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengkonvensi pelindungan pekerja platform.