Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Kasasi ke MA
:
0
Hotel Sultan Jakarta. Dok. The Sultan Hotels.
EmitenNews.com - Sengketa pengelolaan Hotel Sultan bermuara ke Mahkamah Agung. PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, sebagai pengelola hotel di Blok 15 Gelora Bung Karno Jakarta itu, dipastikan kasasi ke MA. Upaya hukum itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara membatalkan putusan sebelumnya, dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco atas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno.
Data yang ada menunjukkan putusan yang terbit pada Kamis (26/2/2026) itu, bernomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT. Hal ini memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK tersebut.
Kepada pers, Kamis (5/3/2026), Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, memastikan kliennya tak tinggal diam menghadapi putusan tersebut. Intinya, Indobuilco, Pontjo Sutowo mengajukan kasasi ke MA.
Indobuilco memutuskan kasasi setelah PT TUN mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan amar putusan tingkat pertama.
Putusan PT.TUN tersebut sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam proses penataan Blok 15 kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Sengketa pun berlanjut ke tingkat kasasi.
Seperti diketahui PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait lahan Hotel Sultan. Namun di tingkat banding, pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan bahwa persoalan somasi pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah perdata, bukan kewenangan PTUN.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bahwa putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya. "PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik."
Perkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK tersebut
Data yang ada menunjukkan putusan yang terbit pada Kamis (26/2/2026) itu, bernomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT. Hal ini memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK tersebut.
"Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, dikutip dari keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Related News
Mau Investasi Kripto? Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah untuk Pemula
Sambut Direksi Baru BEI, HIPMI Dorong Peningkatan Kualitas Investor
Tidak ada Kenaikan Harga MinyaKita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
BI Ungkap Sejumlah Intervensi yang Bawa Rupiah Menguat 0,76 Persen
BI Naikkan Lagi BI-Rate 25 Basis Poin Untuk Angkat Rupiah
Harga Emas Naik di Atas USD4.300 per Ons, Antam Turun Rp30.000





