EmitenNews.com -Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi berpandangan bahwa pinjaman online (pinjol) dan judi online bagai adik dan kakak satu ibu. Pandangan ini disampaikannya dengan melihat adanya keterkaitan antara keduanya.


"Judi online sama pinjol itu adik-kakak satu ibu. Ini adik-kaka, abis kalah judi online, pinjam duit. Pinjol ilegal ini makin lama makin makin," kata Budi Arie saat ditemui usai acara Munassus JAPNAS di RA Suites Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).


Hal ini disampaikan Budi Arie usai ditanya tentang banyaknya iklan pinjol di platform-platform judi online. Dalam hal ini, dirinya tak menampik bahwa memang ditemukan adanya keterkaitan antara keduanya. Kominfo akan memberantas judi online, paralel dengan penutupan platform-platform pinjol ilegal.


"Kita mengindikasikan sangat kuat ada keterkaitan hal itu. Sebentar lagi pinjol ilegal kita sikat," ujarnya.


Budi Arie menilai, judi online sangat merugikan masyarakat, utamanya masyarakat kecil yang menaruh pengharapan untuk bisa memperoleh uang banyak dengan cara mudah. Alangkah lebih baiknya jika uang yang dipergunakan untuk judi dialokasikan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.


"Ini rakyat kecil main judi slot, gacor. Bayangin coba. Daripada buat masyarakat kecil main judi online gacor ini lebih baik buat beli susu anak, beli makanan bergizi," tuturnya.


Kominfo berkomitmen untuk memberantas judi online sampai tuntas. Adapun dalam 2 bulan terakhir, Budi Arie mengklaim bahwa dirinya telah memberantas sekitar 200 ribu platform. Ia menargetkan dalam waktu dekat bisa memberantas platform judi online hingga tak bersisa.


"Kami serius lho. Selama saya jadi menteri, 2 bulan sudah hampir 200 ribu saya tutup," kata Budi Arie.


"Sudah pokoknya kalau kalian bilang masih buka, laporin saya. Saya langsung tutup. Terus dong (pemberantasan), pokoknya sampai nol. Target saya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa menuju nol," tambahnya.


Sebagai tambahan informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun. Sementara kerugian dari judi online ditaksir mencapai Rp 27 triliun per tahun.