Bangun RS Internasional Bali, Presiden Harap WNI Tidak Lagi Berobat ke Luar Negeri
:
0
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking Rumah Sakit (RS) Internasional Bali, Senin (27/12/2021). Dengan adanya rumah sakit yang dibangun di Kawasan Wisata Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali tersebut, Presiden Jokowi berharap warga negara Indonesia (WNI) tak akan lagi berobat ke luar negeri. Pemerintah ingin membangun RS sejenis di berbagai daerah potensial lain di Tanah Air.
"Alhamdulillah pada pagi hari ini kita akan memulai pembangunan Rumah Sakit Bali International Hospital yang ini nantinya akan bekerja sama dengan Mayo Clinic dari Amerika. Kita harapkan nanti Sanur ini menjadi KEK kesehatan dan kita harapkan tidak ada lagi, kalau ini jadi, tidak ada lagi rakyat kita, masyarakat kita yang pergi ke luar negeri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Presiden Jokowi.
Hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam acara tersebut antara lain Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Lainnya, ada juga Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Pahala Mansury, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya.
Menurut Presiden Jokowi, setiap tahun ada kurang lebih dua juta masyarakat Indonesia ke luar negeri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sejumlah negara tujuannya antara lain Singapura, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, dan tempat-tempat lainnya. "Kita kehilangan Rp97 triliun karena itu."
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





