EmitenNews.com - Indosat (ISAT) tengah fokus merampungkan merger dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri). Berdasar rencana, merger itu dipatok rampung pada 4 Januari tahun depan.


Nah, di tengah upaya sakral itu, Indosat banjir gugatan. Pertama, Indosat tengah memproses gugatan pemilik tanah di atasnya dibangun menara. Pada kasus itu, Indosat digugat pemilik tanah senilai Rp270 juta.


Kedua, Indosat merespons gugatan dilayangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada perkara perbuatan melawan hukum. 


Pada kasus pertama, berdasar kronologi, insiden gugatan itu berawal kala Indosat menyewa lahan milik Hj. Siti Aida Suaidy sejak 2001, dan membangun menara telekomunikasi di sana. Namun, lahan di lokasi tersebut mengalami longsor pada 2007 sehingga menara telekomunikasi itu dipindahkan ke lahan di sekitar. Ternyata, tanah itu bukan milik pihak yang menyewakan.


”Indosat melakukan investigasi lebih lanjutan,” tutur Acting Corporate Secretary Indosat Samuel Heru Wibowo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).


Pada 18 Mei 2021 lalu, telah mengalihkan menara telekomunikasi, dan perjanjian sewa dialihkan kepada PT Epid Menara Assetco (EPID). Saat ini, Indosat tengah berdiskusi dengan pelapor, dan EPID untuk memastikan menara telekomunikasi memiliki dasar hukum untuk penempatan dan akses.


Sementara untuk kasus gugatan Kemenparekraf, gugatan ditujukan kepada PT Grahalintas Properti, sebagai kontraktor Build, Operate and Transfer. Indosat dan PT Sisindosat Lintasbuana selaku turut tergugat, sebelumnya pihak dari perjanjian kerja sama.


Kemenparekraf menggugat, pertama, ganti rugi atas tunggakan pembayaran PT Grahalintas Properti terkait perjanjian kerja sama atas properti yang dekat dengan kantor Kemenparekraf. Kedua, hak penggunaan objek bangunan guna serah dari properti. Gugatan itu, dilakukan berdasar laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


”Indosat, dan PT Sisindosat Lintasbuana dimasukkan sebagai para turut tergugat. Itu dilakukan agar gugatan tidak ditolak pengadilan atas dasar tergugat yang tidak lengkap. Para turut tergugat diminta tunduk, dan patuh pada putusan pengadilan dari perkara ini,” tegas Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/12).


Indosat sejatinya menerima gugatan. Namun, Indosat berinisiatif melaporkan kepada BEI pada 23 Desember 2021. Selanjutnya, sidang pertama akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 28 Desember 2021 pukul 09.00 WIB. Perseroan dipanggil sebagai turut tergugat I. (*)