EmitenNews.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan perlunya mewaspadai industri elektronik. Pasalnya berdasarkan data Kementerian Perindustrian, utilisasi industrinya selalu di bawah 40%. Sebagian perusahaan industri di subsektor ini tidak hanya sebagai produsen namun juga sebagai importir.


"Hal ini terjadi dikarenakan demand domestik elektronik tidak terjaga baik, ditandai dengan banjir produk elektronik impor murah. Kondisi ini juga dipengaruhi adanya efisiensi belanja pemerintah yang merupakan salah satu konsumen besar produk industri elektronik," paparnya di Jakarta, Kamis (27/2).


Faktor lain, belum ada regulasi untuk melindungi industrinya, seperti tata niaga untuk pembebasan yang belum kuat. Lalu, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hanya berlaku untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta belanja barang dan jasa pemerintah.


"Lalu SNI yang belum seluruhnya diwajibkan, serta adanya tarif nol persen untuk produk-produk elektronika terutama barang hilir pada kerja sama regional atau bilateral,” tambahnya.


Febri menyampaikan harapan Kemenperin agar dibuka ruang dalam pasar domestik bagi produk elektronik dalam negeri yang selama ini dibeli pemerintah melalui belanja APBN/APBD dan BUMN/BUMD. Pembukaan ruang dalam pasar domestik ini dilakukan melalui pemberlakuan kebijakan pembatasan impor produk elektronik, sehingga pasar bisa diisi oleh produk elektronik industri dalam negeri. Pasalnya, industri elektronik sedang mengalami tekanan permintaan karena pengurangan belanja pemerintah untuk produk elektronik ber-TKDN.(*)