EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia yang diduga melakukan penipuan investasi bermodus produk teknologi ekonomi hijau, Jumat (17/7).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut mengumpulkan dana masyarakat dengan skema yang menyerupai multi level marketing. Dalam operasinya, PT Econext Ventures Indonesia (EVI) secara ilegal menawarkan investasi yang dipersamakan dengan layanan urun dana (securities crowdfunding) sambil mengklaim bahwa izin operasional mereka sedang dalam proses pengurusan di OJK.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi otoritas menemukan fakta bahwa PT EVI sama sekali tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Selain itu, kegiatan usaha mereka terbukti tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi serta situs web yang digunakan perusahaan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan terkait. Di sisi lain, Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) bertindak tegas dengan mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Bagi pasar keuangan dan iklim investasi di Indonesia, penertiban ini menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya popularitas investasi hijau. Otoritas meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan ini untuk segera melapor kepada penegak hukum setempat guna mempercepat penanganan hukum.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat Indonesia agar senantiasa waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak logis, terutama yang menggunakan modus klaim pengurusan izin OJK. Laporan indikasi penawaran investasi ilegal dapat diadukan melalui situs web sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157. Korban penipuan transaksi juga dapat melapor melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(*)