EmitenNews.com -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 untuk dibagikan sebagai dividen dan menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan.  

Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima menjelaskan, RUPST menyetujui pembayaran dividen sebesar Rp 113,85 per lembar saham, dengan total sekitar Rp 1,1 triliun. Jumlah ini setara 35% dari laba bersih 2024.

Perlu diketahui Laba bersih BDMN yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,2 triliun atau turun 9,1 persen year-on-year (yoy) atau dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,55 triliun.

Dengan disetujuinya seluruh agenda RUPST tahun ini, Danamon akan melangkah maju dengan semangat Tumbuh Bersama sebagai Satu Grup Finansial yang menghadirkan solusi finansial holistik dan sesuai menjawab kebutuhan nasabah melalui jaringan global dan lokal kami,” tutur Ejima dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Selain itu, RUPST menyetujui perubahan komposisi Direksi Perseroan. Di mana Wakil Direktur Utama BDMN Hafid Hadeli dan Direktur BDMN Muljono Tjandra berakhir masa jabatannya sejak penutupan RUPST ini.

RUPST juga menyetujui pengangkatan Yenny Siswanto sebagai direktur perseroan, efektif setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Atas nama Danamon, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hafid dan Bapak Muljono atas dedikasinya dalam posisi mereka dalam Direksi Perseroan. Kontribusi mereka sangat berarti bagi pertumbuhan Perseroan dan dalam menjadikan Danamon sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia,” tambah Ejima.