Bantah DJP, Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Saat Ekonomi di Atas 6%
Ilustrasi e-commerce. Dok. Website DJKN.
“Kami bayar pajak, jadi tidak ada cerita ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Jadi, harus semua bayar pajak. Kita punya kewajiban dan hak yang sama,” kata Budihardjo Iduansjah, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Hippindo menyoroti persaingan tidak adil saat ini. Toko ritel fisik harus bersaing dengan toko-toko online ilegal yang tidak membayar pajak. Karena itu, Hippindo sangat berharap pemerintah dapat bertindak tegas. Termasuk melalui tindakan takedown terhadap toko online ilegal yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Budihardjo meyakini bahwa penerapan pajak e-commerce tidak hanya akan menciptakan keadilan, tetapi juga mendongkrak penjualan ritel offline.
Kementerian Keuangan merancang kebijakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan rencana ini pada dasarnya adalah pergeseran mekanisme pembayaran pajak.
Jika sebelumnya pedagang online wajib membayar PPh secara mandiri, nantinya lokapasar (marketplace) ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh 22 atas setiap transaksi pedagang di e-commerce.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan dalam rancangan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang e-commerce, pemerintah akan memberikan pengecualian.
Intinya, pedagang yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan dikenakan pungutan PPh 22. ***
Related News
Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih, Kemenkop Ajak Kospin Jasa
BAKN Dorong Efisiensi PLN Demi Ringankan Beban APBN
Pacu Program Prioritas, Pemerintah Target Pertumbuhan 5,4-5,6 Persen
BI Siapkan Uang Tunai Rp185,6T Sambut Ramadan dan Idulfitri
HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua Februari Kembali Naik
Diminati Asing, Permintaan akan Produk Baja Indonesia Meningkat





