EmitenNews.com - Ini alokasi anggaran program padat karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuka lapangan pekerjaan. Tahun 2023, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp15,07 triliun untuk program padat karya dalam rangka membuka lapangan kerja. Target untuk penerima manfaat program padat karya tahun ini sebanyak 785 ribu orang. Sementara itu hingga akhir Desember 2022, Program Padat Karya Tunai telah menyerap 1,06 juta pekerja.

 

"Pada tahun 2023 untuk membantu membuka lapangan pekerjaan dan menjaga daya beli masyarakat, Kementerian PUPR mengintensifkan pelaksanaan program padat karya," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

 

Menteri Basuki menargetkan keseluruhan penerima manfaat program padat karya tahun ini sebanyak 785 ribu orang. Rencana program padat karya pada tahun ini untuk bidang sumber daya air dialokasikan anggaran Rp5 triliun dengan target menyerap 353 ribu tenaga kerja. Untuk padat karya bidang permukiman dialokasikan Rp2,11 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 62 ribu tenaga kerja.

 

Kemudian untuk Padat karya bidang jalan dan jembatan dialokasikan anggaran sebesar Rp4,78 triliun dengan target menyerap 80 ribu tenaga kerja. Padat karya bidang perumahan mendapat alokasi anggaran Rp3,18 triliun dengan target menyerap 290 ribu tenaga kerja.

 

Sebelumnya Kementerian PUPR mengungkapkan Program Padat Karya Tunai hingga akhir Desember 2022 telah menyerap 1,06 juta pekerja.

 

Untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, Kementerian PUPR juga melanjutkan Program Padat Karya Tunai. Programnya berupa pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan.

 

Pada tahun 2022 alokasi Program Padat Karya Tunai sebesar Rp13,76 triliun dengan target serapan 668.764 tenaga kerja. Hingga akhir Desember 2022 realisasi anggaran mencapai 91,33 persen dan menyerap 1.064.994 tenaga kerja atau lebih besar dari rencana serapan tenaga kerja. ***