EmitenNews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan naskah urgensi penyusunan rancangan aturan Presiden mengenai penyelamatan susut dan sisa pangan (food loss and waste).


Hal itu disampaikan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Senin (10/6/2024).


"Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arief, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (11/6/2024).


Arief menyampaikan bahwa regulasi yang diatur dalam bentuk Perpres tersebut telah melalui kajian yang dilakukan oleh Bapanas dengan melibatkan partisipasi pakar, praktisi, lintas kementerian lembaga, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


"Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Hal ini tentunya agar dapat memayungi regulasi penyelamatan pangan yang kemudian bisa diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya yang lebih operasional,” ucap Arief.


Kepala Bapanas itu menambahkan bahwa regulasi ini masih dalam pertimbangan dalam mengaplikasikannya bersama Kemenkumham sehingga mendapatkan hasil yang lebih rinci.


"Namun demikian, kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham. Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan," tambah Kepala Bapanas.


Sebagai informasi, sejak akhir tahun 2022, Bapanas telah melakukan upaya pendalaman isu terkait susut dan sisa pangan melalui Piloting Gerakan Selamatkan Pangan di wilayah Jabodetabekjur, menyediakan mobil logistik dan food truck serta upaya kolaboratif dengan para donatur pangan serta bank pangan atau penggiat Selamatkan Pangan.


Pada tahun 2023, Bapanas menggencarkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan melalui alokasi dana dekonsentrasi di 12 (dua belas) provinsi yang berbasis perkotaan dan telah memiliki penggiat bank pangan.


Sedangkan pada tahun ini, kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan (GSP) dimasifkan di 15 provinsi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman dalam menggencarkan kegiatan ini sekaligus menjaring masukan atas kebutuhan masyarakat dalam kaitannya upaya penyelamatan pangan dari sudut pandang bank pangan/penggiat selamatkan yang ada di daerah dan juga dari sisi masyarakat.


Secara global, food loss and waste yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Food Waste Index Report UNEP (United Nations Environment Programme) 2021, sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17 persen pangan terbuang percuma, karena perilaku boros pangan (food waste).


Adapun menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021, Food Loss and Waste di Indonesia pada tahun 2000-2019 mencapai 115-184 kilogram (kg)/kapita/tahun. Jumlah tersebut sepatutnya dapat memberi makan 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47 persen populasi rakyat Indonesia.(*)