Bareskrim Polri, Produsen Pengoplos Beras Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para pelaku atau produsen telah melanggar sejumlah aturan hukum. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim melanjutkan proses penegakan hukum lain terhadap produsen ataupun hasil temuan yang disampaikan oleh ahli dari laboratorium. Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan ahli untuk menjelaskan hasil laboratorium tersebut.
"Dari hasil penyidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," ucapnya.
Kemudian, Bareskrim melakukan penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di tempat produksi gudang, retail, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan untuk pencarian dokumen, berlangsung di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta pasar beras induk Cipinang, Jakarta Timur. ***
Related News
Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!





