EmitenNews.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyampaikan akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham sebesar-sebesarnya Rp 1 triliun.

Corporate Secretary BCA Raymon Yonarto dalam keterangan resmi Selasa (25/3) mengungkapkan bahwa jumlah saham yang akan di beli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor Perseroan dan saham yang beredar (free float) setelah pelaksanaan buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5 persen dari modal disetor perseroan.

Ia menambahkan, pelaksanaan buyback saham BBCA ni tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan.

Informasi atau fakta terlampir tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," papar dia.

Ia menjelaskan, latar belakang dilakukannya buyback ini adalah dalam rangka ikut serta mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal Indonesia yang stabil.

BCA berencana untuk melakukan buyback sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Pembatasan jangka waktu buyback terhitung sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 24 Juni 2025, yaitu maksimum selama periode 3 bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi (25 Maret 2025).

Hal tersebut dapat diakhiri lebih cepat oleh perseroan sebelum 24 Juni 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raymon menuturkan, metode buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT BCA Sekuritas. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023. Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga buyback maksimum adalah Rp 9.200, per lembar saham.