Beda Data Bea Cukai-Kemenperin, iPhone 16 Sudah Banjiri Indonesia
Ilustrasi Produk iPhone 16. Dok. Kilas Jatim.
EmitenNews.com - Negosiasi antara pemerintah dengan pihak Apple masih alot dalam membahas persyaratan agar iPhone 16 bisa diperdagangkan resmi di Tanah Air. Tetapi, produk anyar perusahaan asal Amerika itu sudah membanjiri Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat ada 5.448 unit iPhone 16 masuk Indonesia. Malah, Kemenperin mencatat sudah 11 ribu handphone pintar itu di RI.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/1/2025), Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkapkan hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
“Barang ini dibawa oleh penumpang dan juga melalui kiriman. Kami baru punya data sampai Oktober, ada 5.448 itu. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," kata Chotibul dalam acara Media Briefing Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Chotibul Umam mengatakan, catatan Iphone 16 yang masuk itu hingga Oktober 2024, di tegah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Pasalnya, seri ponsel pintar keluaran Apple itu tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jadi, iPhone16 ini masuk melalui jalur bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Bila melalui KPBPB ada batasan masuknya ponsel atau elektronik sebanyak 2 unit per kedatangan untuk periode 1 tahun.
Jangan salah. Penumpang memang diperbolehkan membawa barang seperti handphone, tablet, dan komputer dengan batasan tertentu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Berdasarkan ketentuan Permendag, ada batasan maksimal dua unit per kedatangan dalam satu tahun untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” katanya.
Catat ya. Untuk bandara internasional seperti Soekarno-Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali, dan Kuala Namu Medan, berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang nonpribadi.
“Jika barang tersebut merupakan barang pribadi sesuai Pasal 34 Permendag Nomor 36, maka diberlakukan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas),” kata Chotibul.
Penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500.
Contohnya. Untuk iPhone 16 seharga Rp20 juta, setelah dikurangi nilai pembebasan sebesar USD500, akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11% (dengan mekanisme perkalian 11/12), dan PPh 10% jika memiliki NPWP.
"Jika tidak memiliki NPWP, PPh yang dikenakan sebesar 20%. Namun, apabila NIK dipadankan sebagai NPWP, maka PPh tetap 10%," kata Chotibul Umam.
Mekanisme 11/12 digunakan untuk menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk pajak (inclusive tax), di mana 12 merepresentasikan total nilai (harga barang + PPN), dan 11 adalah harga barang sebelum PPN. Cara ini memastikan tarif efektif 11% diterapkan dengan benar.
Kalau sifatnya barang pribadi sesuai pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian larangan terbatas sepanjang merupakan pribadi. Tapi kalau membawa 1 tapi ketahuan untuk diperdagangkan, tidak bisa diselesaikan.
Karena Iphone 16 itu masuk melalui ketentuan barang pribadi, maka harus diselesaikan seluruh ketentuan perpajakannya saat memasuki wilayah pabean. Mulai dari harus melunasi kewajiban bea masuk maupun kewajiban pajaknya. Di antaranya, PPN tarif yang berlaku pada 2024 masih 11% dan PPh 10% bagi yang telah memiliki NPWP untuk bisa mendapatkan IMEI.
Satu hal, data iPhone 16 yang masuk Indonesia versi Bea Cukai ini, berbeda dengan catatan Kemenperin. Kementerian yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita itu, sudah ada 11 ribu unit iPhone 16 masuk Indonesia sampai 10 November 2024. Ribuan iPhone 16 tersebut masuk lewat jalur penumpang yang kembali dari luar negeri.
Jumlah tersebut meningkat 2.000 unit dari periode Agustus-Oktober 2024. Saat itu, Kemenperin mencatat ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke dalam negeri.
Related News
Sepanjang 2024, Pendapatan ACM Logistics Tumbuh 29 Persen
Masih jadi Pilihan, Tabungan Haji di Bank Muamalat Capai Rp1,5 Triliun
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Dirut Insight Investment Ekiawan
Suku Cadang dan Mamin Sokong Kinerja Penjualan Eceran Desember 2024
Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Tercatat 127,7 pada Desember 2024
Harga Emas Antam Terus Melaju, Hari ini Naik Lagi Rp9.000 per Gram