BEI Beberkan Kriteria Saham Yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
Pada Tahap II (Papan Pemantauan Khusus . Full Call Auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara ccall auction batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 . Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik turut mengatakan bahwa melalui implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah.
"Dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, Papan Pemantaan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional", tambah Jeffrey.
BEI berharap dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus ini, BEI semakin dapat mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.
Related News
Kapan BEI Buka Data Kepemilikan 1 Persen dan 28 Subtipe Investor?
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee





