1. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

 

  1. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;

 

  1. Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;

 

  1. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;

 

  1. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;

 

  1. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;

 

  1. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

 

  1. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;

 

  1. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau

 

  1. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. 

 

Pada implementasi hari ini merupakan tahap I (Papan Pemantauan Khusus - Hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu secara call auction dan continuous auction.

 

"Untuk Papan Pemantauan Khusus Tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction. Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham." ujar Irvan.

 

Pada Tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 - Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.