EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku belum membahas lebih lanjut soal demutualisasi dengan pemerintah, meski payung hukumnya sudah tersedia lewat revisi UU PPSK.

"Belum, belum," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditanya apakah sudah ada obrolan lanjutan terkait demutualisasi dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Jeffrey menyebut BEI masih menunggu aturan turunan, "Karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi undang-undang P2SK. Bagaimana pengaturan lebih lanjut tentu itu sama-sama kita tunggu."

Sebelumnya, Jeffrey menegaskan BEI siap mendukung demutualisasi setelah aturan turunannya diterbitkan.

"Satu hal yang pasti adalah kami dari bursa sangat siap untuk mendukung proses demutualisasi tersebut," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Jalan demutualisasi BEI terbuka setelah UU PPSK terbaru memberi ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara menjadi pemegang saham bursa. Hal itu tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) UU No. 4 Tahun 2026.

Meski begitu, undang-undang menekankan independensi bursa harus tetap terjaga. Pasal 8B ayat (2) menyatakan kepemilikan saham oleh ketiga institusi tersebut harus "dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek".

Ketentuan lebih rinci mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).