EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia mendorong pelaku pasar menerbitkan surat utang syariah atau Sukuk, dengan memberikan potongan sebesar 50 persen atas biaya pencatatan. Hal itu tertuang dalam peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk yang mulai  berlaku mulai tanggal 26 Maret 2021.


Dalam rangka mendorong pengembangan produk investasi syariah di Pasar Modal, perlu ditetapkan pengaturan khusus mengenai Pencatatan Sukuk, kutip peraturan diumumkan pada laman BEI, Jumat (26/3/2021).


Pemberian insentif untuk pencatatan sukuk berupa biaya pencatatan sukuk sebesar 50 persen dari tarif yang diatur dalam ketentuan V.I, jelasnya.


Dalam ketentuan V.I dirinci biaya pencatatan tahunan Sukuk yang diterbitkan badan hukum selain pemerintah daerah dan selain emiten aset skala kecil dan menengah sebesar 0,02 persen bagi nilai sukuk lebih kecil dari Rp200 miliar.


Sedangkan nilai sukuk lebih dari Rp200 miliar hingga Rp400 miliar dikenakan 0,019 persen. Adapun nilai sukuk lebih Rp400 miliar hingga Rp600 miliar dikenakan sebesar 0,018 persen. Tarif  pencatatan biaya tahunan sukuk Rp600 miliar hingga Rp1 triliun sebesar 0,017 persen. Jika nilai sukuk lebih dari Rp1 triliun dikenakan tarif 0,016 persen.


Namun bursa membatasi biaya pencatatan tahun sukuk harus lebih besar Rp20 juta dan tidak boleh lebih besar Rp250 juta.


Bagi emiten dengan aset skala kecil dan menengah hanya dikenakan Rp20 juta. Bahkan untuk sukuk yang diterbitkan pemerintah daerah hanya dikenakan biaya Rp100 juta.


BEI juga menerapkan potongan 50 persen dari tarif di atas bagi sukuk yang tercatat dan telah mendapatkan efektif dari OJK. Tapi untuk biaya pencatatan tahunan Januari 2022.