BEI Beri Sanksi 204 Emiten, Ada WIKA, KAEF, TINS, MNCN, hingga PADI
:
0
Mainhall gedung BEI, Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada ratusan emiten yang belum memenuhi penyampaian laporan keuangan. Hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 204 emiten tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
Meski dalam Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E menyebut laporan keuangan audit tahunan memberikan toleransi hingga akhir bulan ketiga berakhir, yakni 31 Maret 2026. Namun, ratusan emiten masih tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Maka, sesuai ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI memberikan peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai 30 hari kalender, terhitung sejak hangusnya batas waktu yang ditentukan.
Dari ratusan daftar tersebut, sejumlah emiten pelat merah termasuk di dalamnya. Seperti, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) beserta anak usahanya ADCP, lalu PT PP (Persero) (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) (WIKA).
Selain sektor konstruksi, sektor farmasi juga tercatat dalam daftar tersebut, seperti PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF). Masuknya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan raksasa tambang PT Timah Tbk (TINS) dalam daftar tersebut menambah panjang deretan perusahaan negara yang mendapat peringatan tertulis dari BEI.
Emiten populer di kalangan ritel juga tak luput dari daftar itu, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola gerai KFC, serta perusahaan media raksasa milik Harry Tanoesoedibjo, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), masuk dalam daftar emiten terlambat melapor.
Daftar tersebut juga menunjukkan beberapa emiten terafiliasi dengan tokoh dan grup bisnis berpengaruh, seperti; Grup Bakrie muncul melalui PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang kerap dikaitkan jaringan bisnis Happy Hapsoro, hingga motivator nasional Merry Riana (MERI) juga masuk dalam daftar peringatan tersebut. (*)
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





