EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada 204 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025.

Dalam pengumuman resmi pada Rabu 15 April 2026, BEI menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan Bursa, dari total 1.009 perusahaan dan efek tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan, sebanyak 787 entitas telah memenuhi kewajiban tersebut.

Sementara itu, sebanyak 218 perusahaan dan efek tercatat belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu. Dari jumlah itu, sebanyak 204 perusahaan dikenakan peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan.

Selain itu, terdapat 12 perusahaan tercatat di sektor asuransi dan induk perusahaan asuransi yang juga belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025.

Adapun sisanya terdiri dari 1 perusahaan dengan tahun buku berbeda (Januari) yang akan menyampaikan laporan pada periode berikutnya, serta 1 perusahaan lainnya yang memiliki batas waktu pelaporan berbeda karena juga tercatat di bursa luar negeri.

Di sisi lain, BEI mencatat terdapat 4 efek ETF yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan, karena telah menyampaikan rencana pembubaran sebelum 31 Desember 2025.

"BEI menegaskan bahwa sanksi peringatan tertulis diberikan sesuai ketentuan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-H, yakni mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan," tulis BEI dalam keterangan tertulisnya. (*)