EmitenNews.com - Jelang rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan efektif pada 10 November 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kewajiban buyback tetap melekat pada emiten dan/atau pemegang saham pengendali untuk penanggungjawaban ganti rugi saham melalui skema Buyback.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam penuturannya pada Rabu (15/4/2026) menyampaikan bahwa tanggung jawab tersebut sudah diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK,” ucap Nyoman.

18 Emiten Terancam Hengkang

Mengacu data Bursa, 18 emiten yang akan delisting tersebut sebab terjerat oleh dua perkara yakni, gangguan kelangsungan usaha (going concern) dan suspensi perdagangan berkepanjangan. 

Sebanyak 7 emiten tercatat pailit yakni, PT Cowell Development Tbk. (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk. (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk. (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE).

Adapun, 11 emiten lainnya harus keluar dari bursa setelah sahamnya disuspensi lebih dari 50 bulan yakni, PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK).

Feedback dan Upaya dari Regulator

Nyoman menampik, keputusan delisting bukan diambil secara tiba-tiba. Bursa lama sebelum itu, berdalih telah melakukan pembinaan intensif, termasuk memberi ruang perbaikan kinerja bagi emiten.

“Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya,” tutur Nyoman.

Sebagai bentuk perlindungan investor, BEI juga memberikan peringatan dini secara bertahap kepada pasar.

“Bursa telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan dan melakukan reminder kembali setiap 6 bulan. Hal ini menjadi early warning bagi investor,” tambah Nyoman.

Dalam mengurai kasus dan prosesnya tersebut, BEI berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, termasuk dalam memastikan pemenuhan kewajiban pascadelisting.

“Koordinasi dilakukan sejak awal Perusahaan Tercatat mengalami masalah going concern hingga pemenuhan kewajiban buyback saham pasca delisting,” tutup Nyoman.

Usai dihadapkan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan dana hingga ketiadaan manajemen aktif di sejumlah emiten, BEI mengatakan bahwa kewajiban buyback tidak gugur dan tetap menjadi instrumen utama perlindungan bagi investor publik. 

Walau dalam realitasnya, kasus emiten bangkrut sukar melakukan kewajiban buyback tersebut akibat pailitnya mesin usaha hingga adanya dana yang dimiliki pengendali emiten.