BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
:
0
Gambar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - BEI menegur 81 emiten yang terdaftar di Papan Utama dan Pengembangan karena belum menyampaikan laporan keuangan 2023 yang telah diaudit. Sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.
Telatnya penyampaian laporan keuangan ini dikhawatirkan investor yang ingin mengetahui kinerja keuangan perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Beberapa emiten ternama yang terkena sanksi termasuk Indofarma (INAF), Kimia Farma (KAEF), Krakatau Steel (KRAS), Fast Food Indonesia (FAST), MDIA, VIVA, Samindo Resources (MYOH), Dosni Roha Indonesia (ZBRA), WMPP, dan WMUU.
Emiten-emiten ini memiliki beragam alasan keterlambatan, seperti masih dalam proses audit dan finalisasi laporan keuangan.
BEI juga menegur 3 reksa dana yaitu Rekasa Dana Indeks Simas ETF IDX30, Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII, dan Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia karena keterlambatan serupa.
BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi dan melindungi investor.
Investor diharapkan untuk selalu memperhatikan kinerja keuangan emiten sebelum berinvestasi.
Related News
Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar
Respons OJK Soal IHSG Terkoreksi 34,74 Persen Sejak Awal Tahun
OJK dan KPPU Perluas Sinergi Pengawasan Sektor Keuangan, Ini Tujuannya
Dongkrak Likuiditas Sukuk, SPPA BEI Rilis Fitur Transaksi Repo SBSN
BEI Akan Gelar Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus 2026
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA





