BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Tender Wajib PADA Dicuekin Pemegang 899,7 Juta Saham, Terserap Segini
Saham Tetiba ARA, NAYZ Beberkan Kartu Akuisisi, Inbreng & Rights Issue
Direktur MCAS Rajin Borong Saham, Genggam 8,31 Persen Saat Ini
Danantara AM Realisasi Caplok Manajer Investasi Mandiri, BRI, & BNI
TAXI Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Perusahaan Asal Vietnam
Penyandang HSC 99,99 Persen, Saham Sri Tahir Kini Dijebloskan UMA BEI





