BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Perusahaan Energi hingga Infrastruktur Bakal Rilis Obligasi dan Sukuk
Kurang dari Sebulan, Mandiri Habiskan Obligasi Rp5T untuk Ekspansi
Bank Neo Commerce (BBYB) Pakai Habis Dana Rights Issue Rp2,5 Triliun
Pengendali Serok Jutaan Saham LUCK, Simak Ini Alasannya
Dana IPO Rp207 Miliar Utuh, COIN Semai pada Instrumen Ini
TOBA Tawarkan Obligasi Rp500 Miliar, Telisik Tujuannya





