BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya

Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News

TRUE Rilis Ruko Waterfront Pertama di Karawang

Siapa Investor Misterius di Balik Transaksi Rp200M Saham CBRE?

Eksplorasi Emas di Pongkor, ANTAM Habiskan Dana Rp176,9M

CUAN Melejit dalam Sepekan, Manajemen Beber Alasan Akuisisi

Bos DPNS Mundur!

Investor CYBR Asal Singapura Cicil Jual Saham Harga Pasar