BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Tambah Muatan, Pengendali HEAL Jala Jutaan LembarĀ
Emiten Hermanto Tanoko (RISE) Catat Laba Meroket 102,49 Persen
Incar Dividen, Pentolan Ini Rajin Akumulasi Saham BFIN
Mastersystem (MSTI) Salurkan Dividen Rp16 per Lembar, Ikuti Jadwalnya
Kuartal III, Laba Grup Sinarmas (DSSA) Anjlok 27,31 Persen
Grup Rajawali (ARCI) Jadwalkan Pembagian Dividen Interim USD30 Juta





