BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
COCO Resmikan Rights Issue Jilid III, Targetkan Akuisisi dan Ekspansi
Delisting EDGE, Pengendali Tawar Beli Saham Publik di Harga Rp11.500
Kinerja Melesat, Jantra Grupo (KAQI) Buka Cabang Baru di Bali
BAF Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Rp841 Miliar, Jatuh Tempo 18 April
Seizin Investor, Mitratel (MTEL) Bidik 3 Ekspansi Bisnis Kelistrikan
Kopi FORE On-Fire, Catat Laba Melesat 60 Persen di Kuartal I 2026





