BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Kini Debitur KPR Bank INA (BINA) Bisa dapat Perlindungan AJK JAGADIRI
INDF dan ICBP Akan Gelar Buyback, Totalnya Rp1,5 Triliun
MD Entertainment (FILM) Masuk Daftar HSC Lagi, Total jadi 82 Emiten
Kurangi Porsi, Sang Komut Kini Kuasai 75 Persen Saham Suparma (SPMA)
Tambah Portofolio, Komut Ini Investasi di Saham Estetika Tata (BEEF)
Sido Muncul (SIDO) Siap Bagikan Dividen Rp300 Miliar, Cek Jadwalnya





