BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
TPIA Siapkan Rp361,48M untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo 27 September
Dividen Interim BMRI Rp66 per Saham, Distribusi 2 Oktober 2026
Caplok Digiserve, TLKM Genjot Bisnis Kontribusikan 20–40% Pendapatan
GOTO Macet di Rp50, Bos TLKM Buka Suara Perihal Sahamnya yang Nyangkut
CANI Jual Kapal Tunda, Saham Masih Suspend, Sandang 2 Notasi
Harga Masker Melesat, OMED Tak Naikkan Harga tapi Banyak yang Sold Out





