BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Grab Kebut Konsolidasi SUPA, Posisi Grup Emtek?
MDKI Bagi Dividen 66 Persen Laba, Yield 5,11 Persen
Sandang Status HSC, SATU Back to Back Rugi
Emiten Tommy Soeharto (GOLF) Jadwal Dividen, Cum Date 10 Juni
Banjir Sentimen Negatif, Pelaku Pasar Fokus Saham Fundamental Kuat
TMAS Tabur Dividen 41,26 Persen Laba, Cum Date 10 Juni 2026





