BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
ELPI Right Issue 22 Persen, 9 Maret Minta Restu Pemegang Saham
Ada Rencana Divestasi! PGJO Jawab BEI Soal Volatilitas Transaksi Saham
Sudahi 2025, Emiten Aguan (CBDK) Surplus Laba 47 Persen Rp1,36 Triliun
Laba PIK 2 (PANI) Melejit 83,84 Persen Jadi Rp1,14 Triliun pada 2025
Aksi Serok Saham Sebulan Terakhir Pengendali IRSX, Gelontor Rp328,44M!
Grup Hapsoro Jual 1,08 Persen Saham Bisnis Sekuritasnya (PADI) Rp16M





