EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan sedangkan mengkaji untuk mengembalikan jam perdagangan dan pengembalian peraturan perdagangan dalam kondisi normal sebelum masa pandemi Covid-19.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo mengatakan, bahwa untuk mengembalikan jam perdagangan dalam kondisi normal akan terus dikoordinasikan dengan OJK.
“Soal kapanya, feeling ( taksiran) saya kog baru awal tahun depan karena kondisi pandemi masih berlaku. Jadi koordinasi dengan OJK apakah akan mengembali jam perdagangan normal,” kata dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker secara daring, Rabu (24/11/2021).
Ia menambahkan, hal lain yang akan dikembalikan dalam kondisi normal adalalah peraturan terkait penolakan penawaran jual beli atau rejectin asimetris menjadi simetris.
“ Tentunya hal itu juga kita diskusikan dengan internal dan OJK,” kata dia.
Hanya saja, jelas dia, ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan.
“Sebab para pelaku pasar tidak ingin peraturan berubah ubah. Misalnya kita kembalikan sekarang tapi nanti pandeminya naik lagi dan kita pendekan lagi jam perdagangan, nah itu yang tidak diinginkan pelaku pasar,” pungkas dia.
Related News

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui

Gelar RUPST, BEI Beberkan Capaian Kinerja 2024

Gelar RUPST, KPEI Setujui Alokasi Cadangan Rp87 Miliar