BEI Depak 10 Emiten Sekaligus! Efektif Mulai 21 Juli 2025
Siluet gelap di gedung Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.
Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:
– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
– PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)
– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
– PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)
– PT Hanson International Tbk. (MYRX)
– PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
– PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
Delisting akan efektif mulai Senin (21/7/2025). Sepuluh emiten berstatus terbuka (Tbk.) tersebut akan dicabut paksa (force delisting) dan tidak berlaku lagi skema saham publik/masyarakat.
Adapun, skema saham perseroan berubah status dan akan menjadi go private alias tertutup. BEI menegaskan bahwa delisting dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan I-I Bursa, terkait keberlangsungan status perusahaan tercatat.
Related News
Pengendali GPRA Lepas Saham Rp60M, Ada Apa?
Bos TOSK Lego Habis Saham dalam Sepekan, Raup Rp17,5M
Besok! CBRE Minta Restu Aksi Korporasi Baru
Pefindo Sebut Dua Surat Utang Emiten Prajogo (BRPT) Jatuh Tempo
BNI dan Anak Usaha Kolaborasi Perkuat UMKM di wondr JRF Expo 2025
Serius Garap Properti Digital, Repower (REAL) Masuk Bisnis Data Center





