BEI Depak 10 Emiten Sekaligus! Efektif Mulai 21 Juli 2025
Siluet gelap di gedung Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.
Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:
– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
– PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)
– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
– PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)
– PT Hanson International Tbk. (MYRX)
– PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
– PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
Delisting akan efektif mulai Senin (21/7/2025). Sepuluh emiten berstatus terbuka (Tbk.) tersebut akan dicabut paksa (force delisting) dan tidak berlaku lagi skema saham publik/masyarakat.
Adapun, skema saham perseroan berubah status dan akan menjadi go private alias tertutup. BEI menegaskan bahwa delisting dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan I-I Bursa, terkait keberlangsungan status perusahaan tercatat.
Related News
Prajogo Kembali Bermanuver, Saham CUAN Orbit Zona Merah
Realisasi Dana IPO Nol, Cek Jawaban YUPI Saat Dicecar Pertanyaan BEI
Target 2025 Terlewati, Prapenjualan BSDE Tembus Rp10 Triliun
Permintaan Domestik Jadi Motor, Produksi ANTAM Pecah Rekor
MYOH Ketok Palu, Pinjaman Tahap II Rp25 Miliar Masuk Kas TRJA
Danatama Kapital Jual 5,12 Persen Saham BULL ke Kingswood Union





