BEI Depak 10 Emiten Sekaligus! Efektif Mulai 21 Juli 2025

Siluet gelap di gedung Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.
Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:
– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
– PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)
– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
– PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)
– PT Hanson International Tbk. (MYRX)
– PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
– PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
Delisting akan efektif mulai Senin (21/7/2025). Sepuluh emiten berstatus terbuka (Tbk.) tersebut akan dicabut paksa (force delisting) dan tidak berlaku lagi skema saham publik/masyarakat.
Adapun, skema saham perseroan berubah status dan akan menjadi go private alias tertutup. BEI menegaskan bahwa delisting dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan I-I Bursa, terkait keberlangsungan status perusahaan tercatat.
Related News

Transaksi Afiliasi, Minahasa Hebat (HBAT) Bayar Pembangunan Kantor

Emiten Aguan-Salim (PANI) Incar Marketing Sales Rp5,3T Tahun Ini

Victoria Care Indonesia (VICI) Bagikan Dividen Interim, Ini Jadwalnya

Liabilitas Turun, BDKR Optimis Capai Target Kontrak Rp500 M di 2025

Bos SOLA Belum Berhenti Borong Saham Saat Harga Naik, Ada Apa?

Putri Erick Thohir Tiba-tiba Mundur dari Komisaris MARI