BEI Depak 10 Emiten Sekaligus! Efektif Mulai 21 Juli 2025
:
0
Siluet gelap di gedung Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.
Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:
– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
– PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)
– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
– PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)
Related News
ANTM Kembali Huni Tiga Indeks ESG KEHATI, Ini Rinciannya
Genjot Ekspansi, SOLA Gelontorkan Capex hingga Rp40 Miliar
Saham Grup Barito Tersungkur, BRPT hingga TPIA Terkoreksi
Tanggapi Volatilitas Saham, BOLA Ungkap Divestasi Anak Usaha
BEEF Geser Strategi, Kuatkan Prospek Kinerja dan Valuasi
ASSA Jadwal Dividen 44 Persen Laba, Yield 7,8 Persen





