EmitenNews.com - PT Trimegah Karya Pratama Tbk. (UVCR) Mempersiapkan penguatan permodalan untuk mendukung pengembangan bisnis. Emiten bidang perdagangan voucher dan jasa teknologi itu, berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Manajemen  melalui Keterbukaan Informasi yang disampaikan pada hari Jumat, 18 Oktober 2026, mengungkapkan soal rencana aksi korporasi tersebut.

Rencana tersebut bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat fleksibilitas pendanaan dalam mendukung kebutuhan operasional sekaligus pengembangan kegiatan usaha. Dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut nantinya akan diarahkan terutama untuk kebutuhan modal kerja, pengembangan produk dan layanan, peningkatan kapasitas operasional, serta aktivitas pemasaran dan pengembangan pasar.

Melalui penguatan permodalan tersebut, Perseroan melihat adanya peluang untuk memiliki kapasitas pendanaan yang lebih memadai dalam menjalankan rencana bisnis dan merespons perkembangan pasar secara lebih fleksibel melalui ekosistem voucher, rewards, dan loyalty.

Direktur Ultra Voucher, Riky mengungkapkan, rencana penguatan permodalan ini menjadi salah satu langkah Perseroan untuk memperkuat fondasi pendanaan guna mendukung pengembangan bisnis Ultra Voucher ke depannya. Perseroan akan menjalankan proses ini dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan dan seluruh pemegang saham serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 

“Ke depan, fokus Perseroan tetap pada penguatan operasional, pengembangan layanan, dan perluasan hubungan dengan pelanggan, merchant, serta mitra usaha untuk mendukung pertumbuhan bisnis kami secara berkelanjutan,” ujar Riky.

Melalui PMTHMETD, Perseroan berencana menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200 juta saham. Langkah ini akan terlebih dahulu dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan pada 27 Oktober 2026, serta tetap memperhatikan proses dan persyaratan yang ditetapkan oleh regulator dan Bursa Efek Indonesia.

Perseroan menilai langkah tersebut sebagai salah satu alternatif pendanaan yang dapat mendukung kebutuhan modal kerja dan pengembangan usaha dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan, kebutuhan likuiditas, serta rencana bisnis Perseroan.

Rencana penggunaan dana mencakup kebutuhan operasional, pengembangan usaha, pemasaran dan pengembangan pasar, serta kebutuhan modal kerja lainnya yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku melalui media komunikasi resmi Perseroan dan/atau media lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***