EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi efek PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 3 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Pencabutan suspensi ini dilakukan setelah GGRP memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan bahwa pencabutan suspensi ini berdasarkan pada beberapa pengumuman BEI terkait sanksi pemenuhan saham free float yang telah dipenuhi oleh GGRP.

"BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,"tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BEI menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam perdagangan efek. Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.