BEI Ijinkan Saham GGRP Ditransaksikan, Ini Alasannya
:
0
Produksi baja GGRP
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi efek PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 3 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Pencabutan suspensi ini dilakukan setelah GGRP memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan bahwa pencabutan suspensi ini berdasarkan pada beberapa pengumuman BEI terkait sanksi pemenuhan saham free float yang telah dipenuhi oleh GGRP.
"BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,"tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BEI menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam perdagangan efek. Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.
Related News
Sabar Menanti Dividen ASGR, Tunggu Restu RUPSLB November
ADMR Rilis Obligasi Rp2 Triliun Lewat Anak Usaha untuk Bangun CHPP 2
Ekuitas Masih Minus Rp4,6M, Saham DIGI Terancam Lanjut Suspensi
Avian (AVIA) Masuk Daftar Forbes Asia “200 Best Under A Billion 2026”
Dikonfirmasi OJK, VICO Perkuat Modal VINS Rp13 Miliar Lewat PMTHMETD
Sinar Mas Usung Calon Direksi & Komisaris Baru KETR, Ada Eks Bos LPKR





