BEI Ijinkan Saham GGRP Ditransaksikan, Ini Alasannya
Produksi baja GGRP
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi efek PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 3 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Pencabutan suspensi ini dilakukan setelah GGRP memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan bahwa pencabutan suspensi ini berdasarkan pada beberapa pengumuman BEI terkait sanksi pemenuhan saham free float yang telah dipenuhi oleh GGRP.
"BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,"tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BEI menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam perdagangan efek. Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.
Related News
Founder COAL Jualan Bertubi-Tubi, Harga Saham Nyungsep ke Rp86!
Emiten Mothercare (BABY) Ungkap Transaksi Material Rp345M, Ada Apa?
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!





