BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?
:
0
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian strategis untuk menyesuaikan jam perdagangan bursa saham. Langkah ini diambil demi menjawab kebutuhan investor asing maupun domestik, sekaligus menjaga daya saing bursa di kawasan regional.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa kajian tersebut masih berlangsung.
"Kajian masih proses," ujar Irvan melalui pesan singkat, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa penyesuaian waktu perdagangan ini merupakan bagian dari strategi pendalaman pasar, peningkatan likuiditas, dan pelayanan terhadap seluruh segmen investor.
“Mungkin lebih tepatnya penyesuaian jam perdagangan,” jelas Jeffrey.
Menurutnya, hasil kajian bisa saja berujung pada pemangkasan, perpanjangan, atau pergeseran jam perdagangan — tergantung hasil evaluasi atas kebutuhan investor dan benchmark bursa regional.
Jeffrey menegaskan bahwa kajian ini mempertimbangkan perbedaan zona waktu, terutama antara Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, yang berdampak terhadap kenyamanan investor dalam bertransaksi.
“Investor kita bukan hanya di Jakarta. Ada yang di Makassar, Papua, bahkan investor asing yang mengikuti jam di Hongkong,” ujarnya.
Sebagai catatan, Hongkong sebagai hub utama fund manager global di Asia Pasifik berada satu jam lebih awal dari WIB (Waktu Indonesia Barat) — sejajar dengan waktu Indonesia Tengah. Selain itu, proporsi investor dari wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur juga terus meningkat.
“Tadinya 70% investor berdomisili di zona WIB, sekarang menyusut jadi 67-68%. Ini perlu diperhatikan,” kata Jeffrey.
Related News
BI Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, Purbaya Jamin APBN Aman
Satgas PASTI Tutup Magento, Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan AS
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah





