BEI Lelang Tiga Kursi Anggota Bursa (AB), Ini Syarat dan Ketentuannya

EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) mengumumkan akan melaksanakan Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa EFek alias kursi Anggota Bursa (AB).
Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa Sesuai dengan ketentuan angka IV.2. Peraturan Bursa Nomor III-H tentang “Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa” (Lampiran Keputusan Direksi nomor Kep-00075/BEI/09-2016, tanggal 16 September 2016 dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam Nomor III.A.11, tulis pengumuman BEI yang ditandatangani Iman Rachman sebagai Dirut BEI dan Kristian S. Manullang sebagai Direktur.
Dijelaskan, Terdapat 3 (tiga) Saham Bursa Kategori A yang akan dilelang secara terbuka yaitu pada Hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta.
Persyaratan dan tata cara menjadi Peserta Lelang
- Setiap Peserta Lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00037/BEI/03-2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Perubahan Peraturan Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa).
- Perusahaan Efek yang berminat untuk menjadi Peserta Lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, diajukan paling lambat tanggal 22 November 2023 pukul 17.00 WIB, disampaikan kepada: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. (021) 5150515 Ext. 2203, 2227 u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan.
Related News

Transaksi RI-Jepang Tanpa Dolar AS, Nilainya Capai USD5,1 Miliar

Terus Menggeliat, Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp78,37M

Kode Domisili Dibuka, Sekuritas Nilai Implementasi Masih Kurang!

BEI Umumkan Semesta Indovest (MG) Penuhi Syarat Lakukan Short Selling

BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Suku Bunganya

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi