BEI Lelang Tiga Kursi Anggota Bursa (AB), Ini Syarat dan Ketentuannya
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) mengumumkan akan melaksanakan Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa EFek alias kursi Anggota Bursa (AB).
Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa Sesuai dengan ketentuan angka IV.2. Peraturan Bursa Nomor III-H tentang “Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa” (Lampiran Keputusan Direksi nomor Kep-00075/BEI/09-2016, tanggal 16 September 2016 dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam Nomor III.A.11, tulis pengumuman BEI yang ditandatangani Iman Rachman sebagai Dirut BEI dan Kristian S. Manullang sebagai Direktur.
Dijelaskan, Terdapat 3 (tiga) Saham Bursa Kategori A yang akan dilelang secara terbuka yaitu pada Hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta.
Persyaratan dan tata cara menjadi Peserta Lelang
- Setiap Peserta Lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00037/BEI/03-2023 tanggal 13 Maret 2023 perihal Perubahan Peraturan Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa).
- Perusahaan Efek yang berminat untuk menjadi Peserta Lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, diajukan paling lambat tanggal 22 November 2023 pukul 17.00 WIB, disampaikan kepada: PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. (021) 5150515 Ext. 2203, 2227 u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan.
Related News
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Kinerja Solid, Sucor AM Rajai Ajang Best Mutual Fund Awards 2026
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar





