EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan II per 30 Juni 2022 (LK TW II) adalah 1 (satu) bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit. 

 

Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian LK TW II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama 1 (satu) bulan, atau paling lambat disampaikan pada akhir bulan Agustus 2022. 

 

Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Bursa memberikan:

- Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender;

- Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,- sampai 60 hari kalender;

- Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- sampai 90 hari kalender; dan

- Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91. 

 

“Adapun sampai saat ini, terdapat 357 Perusahaan Tercatat yang sudah menyampaikan LK TW II sebelum batas waktu. Bursa selanjutnya akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan LK TW II yang dimaksud pada awal bulan September 2022,” kata I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Senin (8/8/2022).