BEI Sebut Baru 357 Emiten Rilis Laporan Keuangan Kuartal II 2022, Jika Telat Ini Sanksinya
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan II per 30 Juni 2022 (LK TW II) adalah 1 (satu) bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.
Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian LK TW II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama 1 (satu) bulan, atau paling lambat disampaikan pada akhir bulan Agustus 2022.
Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Bursa memberikan:
- Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender;
- Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,- sampai 60 hari kalender;
- Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- sampai 90 hari kalender; dan
- Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.
Related News
Baru Tujuh yang Melantai, BEI Pangkas Target IPO 2026 Jadi 15 Saham
BEI Belum Bahas Danantara Jadi Pemegang Saham
Bursa Bicara Target 2027: 25 IPO, Capex Rp670M, & Proyeksi Keuangan
RUPSLB BEI Setujui Demutualisasi dan Dividen Khusus Rp1,564 Triliun
Transaksi LCT Meningkat, Gubernur BI Ungkap China Kontributor Utama
Revisi Evaluasi Indeks, BEI Depak CUAN dari LQ45 dan IDX80





