EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyesuaian penting dalam ketentuan minimum free float bagi calon emiten yang akan melantai di bursa. 

Ke depan, dasar perhitungan free float saat penawaran umum perdana saham (IPO) akan menggunakan kapitalisasi pasar (market cap), bukan lagi nilai ekuitas sebagaimana aturan saat ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menciptakan klasifikasi ukuran (size) perusahaan yang lebih relevan dan mencerminkan kondisi aktual saat pencatatan perdana saham.

“Detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke proses persetujuan,” jelas nyoman kepada wartawan secara virtual, Selasa (14/10/2025).

Aturan Lama Berdasarkan Ekuitas

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, calon perusahaan tercatat wajib memenuhi minimum free float dengan klasifikasi berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum, yaitu:

Ekuitas di bawah Rp500 miliar: minimum free float 20%

Ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun: minimum free float 15%

Ekuitas di atas Rp2 triliun: minimum free float 10%

Namun, nilai ekuitas tersebut mencerminkan kondisi sebelum IPO, sehingga sering kali tidak lagi mencerminkan skala aktual perusahaan setelah melantai di bursa.