EmitenNews.com - Bank Sinarmas (BSIM) mendirikan Bank Nano Syariah (BNS). Itu sebagai implementasi pemisahan unit usaha syariah dari induk usaha. Pendirian BNS telah mengantongi persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Bank Sinarmas menjadi pemegang 51 persen alias setara Rp510 miliar saham BNS. Dana tersebut diambil dari rekening antar kantor modal usaha di unit usaha syariah. Lalu, nilai aktiva dan pasiva dialihkan kala efektif pemisahan senilai Rp7,85 triliun. 


Menyusul pemisahan unit usaha syariah itu, Bank Sinarmas tidak melakukan kegiatan usaha syariah. Selanjutnya, kegiatan operasional unit usaha syariah Bank Sinarmas beralih ke Bank Nano Syariah. Secara hukum, seluruh aktiva, dan pasiva Bank Sinarmas sejak 1 Januari 2024 berpindah ke Bank Nano Syariah. 

Dengan pemisahan unit usaha syariah itu, formasi pengurus Bank Nano Syariah menjadi sebagai berikut. Direktur Utama Halim dibantu empat direktur yaitu Hanafi Himawan, Soejanto Soetjijo, Uzan Tedjamulia dan Suyono Wijaya.


”Dengan penghapusan kegiatan usaha syariah karena pemisahan, dewan pengawas syariah Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas berpindah menjadi dewan pengawas Syariah Bank Nano Syariah,” tegas Frenky Tirtowijoyo, Direktur Utama Bank Sinarmas. 

Transaksi pemisahan UUS Bank Sinarmas dengan mendirikan Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasar Undang-Undang no 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana terakhir diubah dengan UU no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan berdasar keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Sinarmas pada 14 Juni 2022. (*)