Berganti jadi Endemi, Jika Terserang Covid-19 Perawatannya Bayar Sendiri
:
0
Presiden Joko Widodo putuskan pandemi Covid-19 jadi endemi. dok. CNBC Indonesia.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi pandemi Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi menjadi endemi. Pencabutan status tersebut efektif berjalan sejak hari ini, Rabu (21/6/2023). Ingat, dengan status endemi, jika ada yang terserang virus Corona, perawatannya tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya, Rabu.
Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 yang mendekati nol. Selain itu, kata Jokowi hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. "WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern."
Meski sudah menjadi endemi, masyarakat diminta tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Pemerintah berharap melalui keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





