Berganti jadi Endemi, Jika Terserang Covid-19 Perawatannya Bayar Sendiri
:
0
Presiden Joko Widodo putuskan pandemi Covid-19 jadi endemi. dok. CNBC Indonesia.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi pandemi Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi menjadi endemi. Pencabutan status tersebut efektif berjalan sejak hari ini, Rabu (21/6/2023). Ingat, dengan status endemi, jika ada yang terserang virus Corona, perawatannya tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya, Rabu.
Putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 yang mendekati nol. Selain itu, kata Jokowi hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. "WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern."
Meski sudah menjadi endemi, masyarakat diminta tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Pemerintah berharap melalui keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





