EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator mengambil langkah cepat memberikan peringatan dini kepada para pelaku pasar, khususnya para investor PT Trisula International Tbk. (TRIS) dengan sematan Unusual Market Activity (UMA).

 

BEI menyatakan dalam pengumumannya, bahwa telah terjadi peningkatan harga saham TRIS yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

 

Pada perdagangan Jumat lalu, saham TRIS menguap 22,50 persen atau 54 poin ke level 294 per saham dari penutupan sebelumnya di level 240 per saham.

 

Sedangkan dalam 5 hari bursa di pekan lalu saham TRIS menguat 45,54 persen atau 92 poin dari harga di pekan sebelumnya 202 per saham.

 

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, tulis Endra Febri Styawan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, yang di kutip, Senin (26/12/2022).

 

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 23 Desember 2022 yang dipublikasikan melalui website Bursa Efek Indonesia yaitu di pengumuman IDX terkait rencana pengalihan kembali saham hasil buy back.

 

Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham TRIS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.

 

Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

 

Sebelumnya Trisula International (TRIS) telah menunjuk anggota bursa Phillip Sekuritas Indonesia untuk mengalihkan 659.800 saham hasil pembelian kembali (buyback). Periode pelaksanaan sejak 9 Januari 2023 hingga 28 April 2023. Aksi tersebut akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).