EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator mengambil langkah cepat memberikan peringatan dini kepada para pelaku pasar, khususnya para investor PT Trisula International Tbk. (TRIS) dengan sematan Unusual Market Activity (UMA).

 

BEI menyatakan dalam pengumumannya, bahwa telah terjadi peningkatan harga saham TRIS yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

 

Pada perdagangan Jumat lalu, saham TRIS menguap 22,50 persen atau 54 poin ke level 294 per saham dari penutupan sebelumnya di level 240 per saham.

 

Sedangkan dalam 5 hari bursa di pekan lalu saham TRIS menguat 45,54 persen atau 92 poin dari harga di pekan sebelumnya 202 per saham.

 

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, tulis Endra Febri Styawan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, yang di kutip, Senin (26/12/2022).