EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) sepanjang 2025 tekor Rp212,34 miliar. Menciut 62,6 persen dari episode sama tahun sebelumnya boncos Rp567,78 miliar. Rugi per saham dasar ikut menipis menjadi Rp7,22 dari sebelumnya Rp29,76. 

Penjualan Rp1,01 triliun, melonjak 76,62 persen dari posisi sama tahun sebelumnya Rp572,92 miliar. Beban pokok penjualan Rp1 triliun, mengalami pembengkakan dari tahun sebelumnya Rp668,19 miliar. Laba kotor Rp2,78 miliar, melonjak 102,92 persen dari periode sama tahun sebelumnya tekor Rp95,27 miliar. 

Beban usaha Rp103,64 miliar, susut dari Rp129,13 miliar. Rugi usaha Rp100,85 miliar, berkurang dari Rp224,4 miliar. Beban lain-lain Rp174,52 miliar, menciut dari Rp465,23 miliar. Rugi sebelum pakar Rp275,37 miliar, mengalami penyusutan dari Rp689,64 miliar. Rugi tahun berjalan Rp234,94 miliar, turun dari Rp596,5 miliar. 

Jumlah ekuitas terkumpul Rp502,1 miliar, melorot dari akhir tahun sebbelumnya Rp693,32 miliar. Defisit Rp1,57 triliun, bengkak dari akhir tahun sebelumnya hanya terkubur defisit Rp1,36 triliun. Total liabilitas Rp4,04 triliun, bengkak dari akhir 2024 sebesar Rp3,97 triliun. Jumlah aset Rp4,54 triliun, susut dari Rp4,66 triliun. 

Hantu Opini WDP

Di sisi lain, Akuntan Publik Jojo Senaryo & Rekan melabeli perseroan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Itu sehubungan dengan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) piutang yang sudah dibentuk perseroan. Di mana, Akuntan Publik tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup, dan tepat terhadap kecukupan nilai dari CKPN tersebut. 

Saat ini, manajemen telah melakukan evaluasi atas kualitas piutang secara periodik, dan membentuk CKPN berdasar hasil penilaian atas kemungkinan tertagihnya piutang, kondisi debitur, dan bukti historis atas realisasi penagihan. Sebagian piutang itu, masih dalam proses penagihan aktif, telah dijadwalkan ulang, atau memiliki jaminan tertentu dinilai masih dapat menurunkan risiko gagal tagih. 

Opini WDP juga berkaitan dengan utang pajak penghasilan. Akuntan Publik tidak menghitung kewajiban bidang perpajakan, besarnya kewajiban perpajakan akan dihitung, dan diselesaikan sendiri oleh manajemen grup di luar laporan audit. Manajemen juga terus menjaga hubungan baik dengan pihak Direktorat Jenderal Kajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Itu dilakukan dengan cara terus berkomunikasi, dan memberikan klarifikasi ke DJP perihal outstanding pajak yang tertunggak termasuk upaya penjadwalan kembali utang pajak yang ada. Opini WDP tersebut tidak berpengaruh kepada kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha perseroan. Bahkan, basis opini WDP tahun buku 2025 juga sudah mengalami perbaikan dibanding basis opini WDP tahun buku 2024. (*)