EmitenNews.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menilai kerangka regulasi dibutuhkan untuk mengatasi risiko aset kripto terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.


"Aset kripto berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan," ungkapnya pada kegiatan sampingan G20 Indonesia 2022 yang bertajuk "Advancing Digital Economy and Finance" di Badung, Bali.


Doni mengakui aset kripto memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan. Pasalnya digitalisasi mengubah cara manusia dalam melakukan aktivitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk aktivitas keuangan. Sehingga digitalisasi dan pandemi Covid-19 membuat aset kripto tumbuh semakin cepat.


Oleh karenanya aset kripto melatarbelakangi bank sentral berbagai negara dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.


Doni menyebutkan mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC.


"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia," tuturnya.(fj)