Berpotensi Pengaruhi Stabilitas Ekonomi, BI: Aset Kripto Perlu Kerangka Regulasi

EmitenNews.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menilai kerangka regulasi dibutuhkan untuk mengatasi risiko aset kripto terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
"Aset kripto berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan," ungkapnya pada kegiatan sampingan G20 Indonesia 2022 yang bertajuk "Advancing Digital Economy and Finance" di Badung, Bali.
Doni mengakui aset kripto memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan. Pasalnya digitalisasi mengubah cara manusia dalam melakukan aktivitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk aktivitas keuangan. Sehingga digitalisasi dan pandemi Covid-19 membuat aset kripto tumbuh semakin cepat.
Oleh karenanya aset kripto melatarbelakangi bank sentral berbagai negara dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
Doni menyebutkan mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC.
"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia," tuturnya.(fj)
Related News

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko

Lebaran 2025, CORE Indonesia Ungkap Lesunya Daya Beli Masyarakat

Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Berhentikan 3 Pejabatnya

PHRI Keluhkan Efisiensi Anggaran, 88 Persen Hotel Bersiap PHK

Industri Manufaktur Masih Ekspansi di Tengah Kontraksi Ekonomi