Bertambah 1.233 Penderita, Kasus Covid-19 RI Hari Ini Sedikit Lebih Kecil dari Kemarin
EmitenNews.com - Trend pandemi Covid-19 memang mulai melandai, tetapi penambahan kasus positif masih terjadi. Rabu (13/10/2021), pemerintah menyampaikan terdapat 1.233 kasus infeksi virus Corona (Covid-19) dalam 24 jam terakhir. Tambahan hari ini, sedikit lebih kecil dari kemarin, Selasa (12/10/2021), yang sejumlah 1.261 penderita.
Dengan penambahan baru sebanyak 1.233 orang itu, total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 4.231.046 kasus. Jumlah itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo, mengumumkan untuk pertama kalinya kasus infeksi virus Corona, Senin (2/3/2020). Kasus perdana Covid-19 ini, menimpa pasangan ibu dan anak, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru itu, Rabu sore, sesuai informasi yang dikumpulkan dalam 24 jam terakhir, sejak Selasa (12/10/2021) siang hingga Rabu pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data yang sama melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang diperbarui setiap sore.
Satgas Penanganan Covid-19, hari ini, juga mengumumkan adanya 2.259 kasus pasien sembuh dari infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Dengan demikian, jumlah kasus kesembuhan Covid-19 di Indonesia mencapai 4.067.684 orang.
Sayangnya, masih ada pasien yang meninggal karena infeksi Covid-19. Pada periode 12-13 Oktober 2021, sedikitnya ada 48 kasus pasien Covid-19 yang tutup usia. Itu berarti, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 142.811 orang sejak awal pandemi di Tanah Air, Senin, 2 Maret 2020 itu.
Selain itu, saat ini Satgas juga mencatat ada 20.551 kasus aktif Covid-19. Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Selain itu, pemerintah mencatat bahwa kini terdapat 424.799 orang berstatus suspek Covid-19. Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu sore. Kita tahu, suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Ingat. Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Satu hal, istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Apa pun, melihat kecenderungan yang ada, mari terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Taatilah imbauan 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ini penting, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang telah melanda negeri kita sejak Senin (2/3/2020). Kita berharap virus SARS-CoV-2 ini, enyah dari Tanah Air. Dengan begitu kita semua bisa kembali hidup normal seperti ketika pandemi Covid-19 belum ada. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029