EmitenNews.com - Bertambah lagi anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi. Kali ini anggota Komisi I DPR. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus PDI Perjuangan itu, sebagai tersangka kasus korupsi tambang. Usia peningkatan status hukumnya itu, Ismail Thomas yang sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink, langsung ditahan.

 

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

 

Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tersangka Ismail Thomas dikenai pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Informasi yang ada menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

 

PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

 

Laman resmi dpr.go.id, yang dikutip Selasa (15/8/2023), menyebutkan, Ismail Thomas, kelahiran Linggah Melapeh, 31 Januari 1955. Pendidikan terakhirnya, S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman lulusan pada 2009.

 

Dalam kariernya, Ismail Thomas menjabat Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 sampai 2006, dan kemudian terpilih sebagai Bupati Kutai Barat selama 2 periode dari 2006 hingga 2016.

 

Sebelum itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Barat prieode 2001-2018 ini, pernah duduk kursi legislatif DPRD Kutai Barat pada 2000-2001. ***