Besok Gelar Lelang SUN, Pemerintah Incar Kantongi Hingga Rp25.5 Triliun
EmitenNews.com - Selasa 11 April 2023 besok pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023. Dari lelang ini pemerintah memasang target indikatif senilai Rp17 triliun dengan target maksimal Rp25,5 triliun.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan/atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Sesuai pengumuman yang dirilis Direktorat Surat Utang Negara (SUN), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI lelang akan dibuka pukul 9.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sedangkan tanggal setelmen ditetapkan hari Kamis 13 April 2023.
Ada tujuh seri SUN yang akan dilelang Selasa besok. Terdiri dari Seri SPN03230712 (New Issuance), SPN12240411 (New Issuance), FR0095 (Reopening), FR0096 (Reopening), FR0098 (Reopening), FR0097 (Reopening) dan seri FR0089 (Reopening).
Seri SPN03230712 yang memiliki jatuh tempo 12 Juli 2023 dan seri SPN12240411 yang memiliki jatuh tempo 11 April 2024 menawarkan tingkat bung adiskonto. Sedangkan seri FR0095 (15 Agustus 2028) memberikan tingkat kupon 6,375%, seri FR0096 (15 Februari 2033) 7,0%, seri FR0098 (15 Juni 2038) 7,125%, seri FR0097 (15 Juni 2043) sebesar 7,125%, dan seri FR0089 (15 Agustus 2051) sebesar 6,875%.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(*)
Related News
Kapitalisasi Pasar dan Nilai Transaksi Harian Kompak Turun Pekan Ini
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45