EmitenNews.com - Program makan bergizi gratis terus memakan korban. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap, sebanyak 6.457 orang terdampak keracunan menu MBG per 30 September 2025. Korban keracunan menu program andalan Presiden Prabowo Subianto itu, terbanyak di Pulau Jawa.

BGN membagi 6.457 korban keracunan MBG itu dalam tiga wilayah. Wilayah I mencakup Pulau Sumatera, Wilayah II di Pulau Jawa, dan Wilayah III mencakup wilayah Indonesia timur. Dari 6.457 korban keracunan MBG, paling banyak terjadi di Wilayah II atau Pulau Jawa, yakni sebanyak 4.147 orang. 

"Di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang.  Kemudian wilayah III ada 1.003 orang," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025). 

Di depan anggota DPR, Dadan Hindayana mengakui banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur dalam program MBG belum memiliki sanitasi air yang baik. Dari kejadian di berbagai tempat, kata dia, tampak juga bahwa belum semua air di SPPG memiliki sanitasi yang baik. 

“Pak Presiden memerintahkan agar di seluruh SPPG dibutuhkan alat sterilisasi," ujar Dadan Hindayana. 

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang berpotensi memicu kasus keracunan makanan di sejumlah daerah dalam dua bulan terakhir. Contohnya, kondisi sejumlah SPPG di Bandung. Meski dapur SPPG setempat dinilai tertata baik, tetapi standar pencucian peralatan makan belum sesuai aturan.

BGN telah meminta SPPG memperketat penggunaan air bersih untuk kebutuhan memasak maupun mencuci alat serta bahan makanan. Instruksinya, agar mereka menggunakan air galon untuk memasak. Untuk mencuci, airnya perlu diberikan saringan.

Sebelum rapat kerja tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap delapan masalah utama dari penyelenggaraan program MBG. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, delapan masalah utama ini ditemukan berdasarkan hasil kajian lembaganya. 

Berikut delapan masalah utama penyelenggaraan program MBG menurut Ombudsman RI: Kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian; Maraknya kasus keracunan massal di berbagai daerah; Permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan.

Lainnya, Keterbatasan dan penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan; Ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas.