BI, BNM dan BOT Perluas Bank Peserta Transaksi dengan Uang Lokal
:
0
Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank of Thailand (BOT) menunjuk bank peserta baru Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam rangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction Framework/LCTF) di ketiga negara.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank of Thailand (BOT) menunjuk bank peserta baru Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam rangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction Framework/LCTF) di ketiga negara.
Bank ACCD baru tersebut akan turut memfasilitasi transaksi antarnegara untuk perdagangan barang, jasa, investasi langsung, dan transaksi investasi portofolio. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan harmonisasi operasional LCTF pada 17 Februari 2025.
Perluasan peserta Bank ACCD akan memperkuat jangkauan layanan kepada konsumen, meningkatkan akses likuiditas mata uang lokal dan memberikan pelaku usaha keragaman pilihan layanan pembayaran lintas batas antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Berikut daftar bank ACCD baru pada masing-masing kerja sama LCT.
1. Untuk MYR-IDR LCTF
Bank ACCD Malaysia :
AmBank (M) Berhad
Bank of China (Malaysia) Berhad
OCBC Bank Malaysia Berhad
Standard Chartered Bank Malaysia Berhad
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Malaysia Berhad
Bank ACCD Indonesia :
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch
2. Untuk MYR-THB LCTF
Malaysian ACCD Malaysia:
AmBank (M) Berhad
Bank of China (Malaysia) Berhad
Hong Leong Bank Berhad
OCBC Bank Malaysia Berhad
Sumitomo Mitsui Banking Corporation Malaysia Berhad
Bank ACCD Thailand:
Bank of China (Thai) Public Company Limited
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





