EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dengan pertimbangan masa edar yang cukup sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.


Melalui pencabutan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 tersebut maka terhitung sejak 1 Desember 2023 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," demikian penjelasan resmi yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Jumat (1/12).


Penggantian atas uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.


Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Yakni, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Sedangkan untuk uang yang sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.(*)