EmitenNews.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menetapkan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan predikat Badan Publik Informatif tahun 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Penghargaan diserahkan oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Mochamad Agus Rofiudin, disaksikan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dalam perhelatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta (19/12).


Pada penghargaan ini, BI berhasil meraih prestasi dalam kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), sedangkan Kemenkeu untuk kategori Badan Publik Kementerian.


Pada gelaran tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memandang bahwa keterbukaan informasi publik merupakan unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus sebagai salah satu penentu keberhasilan program reformasi birokrasi.


Transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Capaian yang didapatkan hendaknya mendorong lembaga untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan.


Wakil Presiden Ma'aruf Amin mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap agar penghargaan ini menjadi pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat.


Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.


Pengejawantahan keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen badan publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui monitoring dan evaluasi atau Monev keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Ia juga mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencatatan prestasi bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.


Terdapat 2 (dua) aspek penilaian KIP yaitu Monitoring Evaluasi (Monev) dan Presentasi atas faktor Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan prasarana, Komitmen organisasi dan inovasi digitalisasi. Pemenuhan atas seluruh aspek tersebut tentunya tidak terlepas dari komitmen dan dukungan seluruh pimpinan dan satuan kerja di Bank Indonesia. Pencapaian ini pun berdampak positif terhadap reputasi dan kredibilitas kebijakan Bank Indonesia.


Secara lebih rinci, BI melakukan inovasi setidaknya dalam 4 (empat) hal, antara lain: Meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam penyajian informasi kepada masyarakat, khususnya dengan memaksimalkan kanal digital yang sudah dimiliki seperti menyediakan layanan live chat.


Meningkatkan layanan untuk penyandang disabilitas agar akses terhadap informasi di Bank Indonesia semakin inklusif. Standardisasi kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jaringan kantor Bank Indonesia agar implementasi keterbukaan informasi publik menjadi lebih optimal dan konsisten.


Dan menyelaraskan peraturan internal dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya yang terkini.(*)