BI Raih Indeks Tertinggi Survei Penilaian Integritas dari KPK

Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024? yang diselenggarakan KPK, BI memperoleh indeks SPI tertinggi sebesar 86,71
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) menyambut baik raihan yang diperoleh sebagai Lembaga tipe Besar dengan indeks tertinggi tingkat nasional pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini menjadi wujud kepercayaan publik atas komitmen BI dalam menjaga integritas dan transparansi sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance).
Dari hasil survei, BI memperoleh indeks SPI tertinggi sebesar 86,71 dan berada di atas rata-rata kategori Lembaga tipe Besar sebesar 78,40 dan rata-rata indeks SPI nasional sebesar 71,53. Predikat hasil SPI tertinggi dalam kategori Lembaga tipe Besar telah diperoleh BI selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2021.
"Bank Indonesia memandang penghargaan ini sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat budaya integritas di seluruh lini organisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," demikian Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengomentari hasil survei KPK tersebut.
Melalui survei ini, KPK memetakan capaian praktik pemberantasan korupsi yang telah dilakukan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam upaya penguatan sistem integritas. SPI menilai berbagai dimensi integritas, yaitu perdagangan pengaruh atau intervensi dari pihak lain; pengelolaan pengadaan barang dan jasa, anggaran, serta sumber daya manusia; integritas pelaksanaan tugas; transparansi dan keadilan layanan; upaya pencegahan korupsi; serta sosialisasi antikorupsi.
Semakin tinggi nilai SPI menunjukkan semakin rendah risiko korupsi pada instansi tersebut. Pada tahun 2024 terdapat 641 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang menjadi peserta SPI, termasuk Bank Indonesia.(*)
Related News

Jam 6.00-10.00 Berlaku Contra Flow di Tol Dalam Kota Arah Jakarta

Mulai Besok Barang Pribadi Sampai USD500 Tak Kena PPN, PPnBM dan PPh

OJK Rilis Aturan Baru, Perusahaan Asuransi Harus Miliki DPM

Dana Asing Keluar Pasar Modal Capai Rp45,19 Triliun, Ini Catatan OJK

Ajukan IPO di Pasar Modal, 28 Perusahaan dalam Telaah OJK

LPS Punya Rp255 Triliun untuk Jamin Simpanan Nasabah