Blokade Dibuka, Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Kembali Aktif Beraktivitas
:
0
EmitenNews.com - PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) kembali aktif. Perusahaan beraktivitas melakukan perdagangan seperti sediakala. Itu setelah perusahaan memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
”Terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada Senin, 25 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/10).
Pengaktifan kembali aktivitas perdagangan Universal Broker itu, berdasar hasil pemeriksaan dilakukan BEI. Di mana, Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD dipersyaratkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. (*)
Related News
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI
NICK Jadi Saham HSC Baru BEI, Kini Total Hampir 60 Saham
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan





