Blokade Dibuka, Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Kembali Aktif Beraktivitas
EmitenNews.com - PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) kembali aktif. Perusahaan beraktivitas melakukan perdagangan seperti sediakala. Itu setelah perusahaan memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
”Terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada Senin, 25 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/10).
Pengaktifan kembali aktivitas perdagangan Universal Broker itu, berdasar hasil pemeriksaan dilakukan BEI. Di mana, Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD dipersyaratkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. (*)
Related News
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
KSEI Beri Sanksi Ciptadana Sekuritas (KI), Ini Sebabnya
Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Catatan LPS, Jumlah Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Meningkat
Bengkak 59 Persen, SSIA Kuartal I-2024 Tekor Rp14,87 Miliar
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter